Showing posts with label Hadits. Show all posts
Showing posts with label Hadits. Show all posts
Sunday, 10 April 2016
Ilmu hadits
Ilmu Hadis
Pengertian Hadis dan Ilmu Hadis
Al-Hadis
dari segi bahasa mengandung beberapa arti, arti kata hadis dalam kamus al-munawir di antaranya yang baru, perkataan, pembicaraan, kabar, cerita dan percakapan. Secara terminologi Mahmud Ath-Thahan, sebagaimana dalam Abdul Majid Khon (2009: 2), mendefinisikan:
Sesuatu yang datang dari Nabi saw baik berupa perkataan atau perbuatan dan atau persetujuan.
Abdul Majid Khon (2009: 3) mengatakan bahwa hadis merupakan sumber berita yang datang dari Nabi SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap pertujuan.
Sebagian ulama ada yang memasukkan sifat, sejarah dan cita-cita Nabi SAW pada definisi hadis (Khon, 2009: 4). Sifat ini meliputi sifat fisik maupun sifat perangai. Sehingga banyak ulama yang menyamakan hadis dengan sunah, walaupun sebenarnya ada perbedaan di antara keduanya. Definisi sunah menurut ahli ushul fikih sebagaimana disampaikan Abdul Majid Khon (2009) adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang bukan Alquran baik berupa segala perkataan, perbuatan maupun pengakuan yang patut dijadikan dalil hukum
syara’
. Para ulama hadis menyamakan hadis dengan sunah. Mereka mengatakan bahwa sunah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
SAW yang berhubungan dengan hukum sara‟, baik berupa perkataan,
perbuatan maupun takrir beliau. Dengan pemahaman ini mereka mendefinisikan hadis atau sunah sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW selain Alquran al-Karim baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi
hukum sara‟ (Suparta, 2002: 10).
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy perbedaan antara Hadis dan Sunah adalah bahwa Hadis konotasinya adalah segala peristiwa yang dinisbatkan kepada Nabi SAW walaupun hanya sekali saja beliau mengucapkannya atau mengerjakannya dan walaupun hanya diriwayatkan oleh hanya seorang saja. Sedangkan Sunah adalah sesuatu yang diucapkan atau dilaksanakan Nabi SAW terus menerus, dinukilkan dari masa ke masa dengan jalan
mutawatir
(Soetari, 1997: 7). Soetari (1997) menyampaikan perbedaan antara hadis dan sunah bahwa hadis adalah berita tentang ucapan, perbuatan dan hal ihwal Nabi SAW, sedangkan sunah adalah jejak dan langkah Nabi SAW yang terbentuk melalui tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan Nabi SAW. Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan
Ulumul Hadis mengandung dua kata, yaitu „ ulum’ dan „ al- Hadis ‟. Kata „ ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm , yang berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa
mengandung beberapa arti, arti kata hadis dalam kamus al-munawir di antaranya yang baru, perkataan, pembicaraan, kabar, cerita dan percakapan. Gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW”.
Menurut ulama mutaqaddimun
, ulumul hadis ialah: bisa diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang sunah Nabi SAW dalam hal sanad, matan, lafaz, dan makna dari segi makbul dan mardudnya, dan hal-hal yang berkaitan dengannya dari cara-cara bagaimana hadis dibawa dan diriwayatkan, cara-cara bagaimana hadis diteliti dan ditulis, serta aturan periwayatan dan pencariannya.
Wednesday, 3 September 2008
Hadits-haditz tentang Puasa

Hadits-hadits yang terkait dengan Ramadlan
Terjemahan dalam bahasa Indonesia Diambil dari buku al Islam Jilid (Prof.Dr.TM Hasbi Ash Shiddieqy)
3. “Barang siapa tidak meninggalkan kata zur, (yakni : dusta, upat, fitnah, dengki, permusuhan, segenap perkataan yang mendatangkan kemarahan Allah dan menggerakkan persengketaan keonaran) dan tidak meninggalakn perkrjaan itu, maka Allah tidak memerlukan dan meninggalkan makan minumnya. (Allah tiada menerima amalan puasanya)”. (HR. Al Bukhari, At Targhieb 2: 269).
4. “Puasa itu junnah (perisai) selama ia (si shaim) tiada merobekkannya dengan dusta atau upat mengupat”. (HR .Ath Thabarani, At Targhieb 2: 270).
5. “Bukanlah puasa itu (hanya) dari makan dan minun saja tetapi (hanyasannya) puasa itu dari perkataan-perkataan kotor dan carut maki”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
6. “Berapa banyak orang yang berpuasa, tiada memperoleh dari puasanya itu selain dari lapar dan berapa banyak orang yang berdiri di malam hari, tidak memperoleh dari ibadatnya itu selain dari berjaga malam saja”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
7. “Berapa banyak orang yang berpuasa, hasil yang diperoleh dari puasanya hanyalah lapar dan haus saja. Dan berapa banyak pula orang-orang yang bersembahyang malam, hasil yang diperoleh dari padanya, hanyalah berjaga malam saja”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
8. ”Adalah Rasulullah s.a.w. seorang yang paling pemurah tangannya. Dan beliau di bulan Ramadlan dikala Jibril dat\ang buat tadarus Al Quran, melebihi kemurahannya dari pada di bulan-bulan yang lain. Dan Jibril menjumpai pada tiap-tiap malam dari bulan Ramadlan”. (HR. Al Bukhari Muslim, Shahih Bukhari 1: 226).
9. “Barang siapa menegakkan Ramadlan (sembahyang tarawaih di malam-malamnya) karena iman dan harap akan Allah, diampunkanlah dosanya yang telah lalu”. (HR. Muslim, At Targhieb 2: 214).
10. “Terus meneruslah umatku dalam kebajikan, selama mereka mencepatkan berbuka dan menta’khirkan sahur. Dan orang-orang Yahudi itu, menelatkan berbuka sehingga bertaburan bintang”. (HR. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim).
11. “Bersahurlah kamu, walupun hanya dengan meneguk seteguk air”. (HR. Ibnu Hibban, Jami’Shaghir 1 : 109, Sunan Ibn Majah 1 : 540).
Terjemahan dalam bahasa Indonesia Diambil dari buku al Islam Jilid (Prof.Dr.TM Hasbi Ash Shiddieqy)
- “Bulan Ramadlan itulah bulan yang Allah memfardlukan berpuasa didalamnya, dan aku telah mensyariatkan untukmu ibadah malamnya. Maka barangsiapa berpuasa di bulan Ramadlan dan beribadat di malam harinya karena iman dan mengharap akan Allah keluarlah ia dari dosa-dosanya sebagai seorang bayi keluar dari perut ibunya”. (HR .Ath Thabarani dan Ibn Khuzaimah.Al Fathul jadied 2:209).
3. “Barang siapa tidak meninggalkan kata zur, (yakni : dusta, upat, fitnah, dengki, permusuhan, segenap perkataan yang mendatangkan kemarahan Allah dan menggerakkan persengketaan keonaran) dan tidak meninggalakn perkrjaan itu, maka Allah tidak memerlukan dan meninggalkan makan minumnya. (Allah tiada menerima amalan puasanya)”. (HR. Al Bukhari, At Targhieb 2: 269).
4. “Puasa itu junnah (perisai) selama ia (si shaim) tiada merobekkannya dengan dusta atau upat mengupat”. (HR .Ath Thabarani, At Targhieb 2: 270).
5. “Bukanlah puasa itu (hanya) dari makan dan minun saja tetapi (hanyasannya) puasa itu dari perkataan-perkataan kotor dan carut maki”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
6. “Berapa banyak orang yang berpuasa, tiada memperoleh dari puasanya itu selain dari lapar dan berapa banyak orang yang berdiri di malam hari, tidak memperoleh dari ibadatnya itu selain dari berjaga malam saja”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
7. “Berapa banyak orang yang berpuasa, hasil yang diperoleh dari puasanya hanyalah lapar dan haus saja. Dan berapa banyak pula orang-orang yang bersembahyang malam, hasil yang diperoleh dari padanya, hanyalah berjaga malam saja”. (HR. Ibn Khuzaimah, At Targhieb 2: 271).
8. ”Adalah Rasulullah s.a.w. seorang yang paling pemurah tangannya. Dan beliau di bulan Ramadlan dikala Jibril dat\ang buat tadarus Al Quran, melebihi kemurahannya dari pada di bulan-bulan yang lain. Dan Jibril menjumpai pada tiap-tiap malam dari bulan Ramadlan”. (HR. Al Bukhari Muslim, Shahih Bukhari 1: 226).
9. “Barang siapa menegakkan Ramadlan (sembahyang tarawaih di malam-malamnya) karena iman dan harap akan Allah, diampunkanlah dosanya yang telah lalu”. (HR. Muslim, At Targhieb 2: 214).
10. “Terus meneruslah umatku dalam kebajikan, selama mereka mencepatkan berbuka dan menta’khirkan sahur. Dan orang-orang Yahudi itu, menelatkan berbuka sehingga bertaburan bintang”. (HR. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim).
11. “Bersahurlah kamu, walupun hanya dengan meneguk seteguk air”. (HR. Ibnu Hibban, Jami’Shaghir 1 : 109, Sunan Ibn Majah 1 : 540).
Friday, 29 August 2008
Sejarah Hadits
Sejarah Hadits
realitas Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur'an. Keberadaan al-Hadits merupakan nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah
yakni al-Quran. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri.
Kendati demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur'an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah.
Sementara itu, perhatian terhadap al-Hadits tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-Hadits secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-Hadits.
Beberapa penulis dari kalangan orientalis menjadikan hal ini sebagai sasaran tembak untuk membangun teorinya yang mengarah pada peraguan terhadap otentisitas al-Hadits. Goldziher misalnya, dalam karyanya Muhammedanische Studien telah memastikan diri untuk mengingkari adanya pemeliharaan al-Hadits pada masa sahabat sampai awal abad kedua hijriyah. Beberapa penulis muslim seperti halnya Ahmad Amin, juga Isma'il Ad'ham sebagaimana dikutip Mustafa al-Siba'i telah membuat kesimpulan serupa berkaitan dengan otentisitas al-Hadits ini.
Selain yang berkaitan dengan proses kodifikasi al-Hadits, ada pula masalah lain yang menjadi faktor bagi mereka yang ragu akan otentisitas al-Hadits, yaitu tentang adanya larangan penulisan al- Hadits. Al-Hadits adalah merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat Rasulullah saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah yang melekat pada diri Nabi. Setiap event dari episode kehidupan Rasul saw adalah al-Hadits.
Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah. Para sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah saw. Apa yang mereka alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat, karena mereka
terlibat dalam berbagai peristiwa tersebut. Selain itu tradisi menghafal ketika itu merupakan tradisi yang sangat melekat kuat sehingga banyak kejadian-kejadian lebih banyak terekam dalam bentuk hafalan.
Demikian pula Rasulullah saw secara khusus juga memberikan anjuran untuk menghafalkan al-Hadits serta menyampaikannya pada orang lain sebagaimana sabdanya; "Semoga Allah memperindah wajah orang yang mendengar perkataan dariku lalu menghafalkannya serta
enyampaikannya (pada orang lain)", Mungkin saja orang yang membawa informasi itu menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya, bisa jadi pula orang yang membawa informasi itu bukan orang yang faqih? (Sunan Abi Dawud Juz III: hal 321)
Di luar adanya rekaman hadits dalam bentuk hafalan yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw, tidak menutup kemungkinan ada beberapa peristiwa yang berhubungan dengan Rasulullah, yang dirasa perlu dicatat, terekam pula dalam bentuk catatan sahabat. Tentang adanya pencatatan ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: "Dari Abu Hurairah ra beliau berkata; tidak ada seorang dari sahabat Nabi yang lebih banyak meriwayatkan hadits dariku selain Abdullah bin Amr bin Ash, karena sesungguhnya dia mencatat hadits sedangkan aku tidak". (Shahih Bukhari Juz I (Kitabul Ilm): hal. 32 hadits tersebut diriwayatkan juga oleh al- Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi Juz V,: hal. 39)
Tentang penulisan al-Hadits oleh Abdullah bin Amr ini, diriwayatkan bahwa beliau menulis al-Hadits dengan sepengetahuan Rasulullah saw, bahkan Rasulullah saw memerintahkannya sebagimana riwayat dari Ibnu Amr berikut: "Dari Abdullah bin Amr beliau berkata: 'Saya menulis setiap yang saya dengar dari Rasulullah saw untuk saya hafalkan, maka orang-orang Quraiys mencegahku dengan berkata; 'apakah kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw ? Sedangkan Rasulullah saw adalah manusia yang kadang-kadang berbicara
dalam keadaan marah dan kadang-kadang dalam keadaan ramah?, maka akupun menghentikan penulisan itu, dan mengadukannya pada Rasululah Saw, maka sambil menunjuk mulutnya beliau bersabda, 'Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak keluar darinya (maksudnya
lisan Rasulullah) kecuali yang hak " (Sunan Abi Dawud Juz III, hal. 318, Musnad Ahmad Juz II, hal. 162)
Catatan Hadits dari Abdullah bin Amr inilah yang beliau namai dengan al-Shahifah al-Shadiqah. Beliau sangat menghargai tulisan ini sebagaimana pernyataannya: "Tidak ada yang lebih menyenangkanku dalam kehidupan ini kecuali al-shadiqah dan al-wahth, adapun al- Shadiqah adalah shahifah yang aku tulis dari Rasulullah saw".(Sunan al-Darimi Juz I, hal. 127)
Selain al-Shahifah al-Shadiqah, ditemukan beberapa riwayat tentang adanya shahifah-shahifah yang ditulis oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup antara lain Shahifah Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari pada Kitabul Ilm bab Kitabat al-Ilm, demikian juga shahifah Sa'ad bin Ubaddah. Sekitar Larangan Penulisan al-Hadits Sebagaimana telah disebutkan, adanya kegiatan penulisan al- Hadits telah berlangsung semenjak Rasulullah saw masih hidup. Bahkan ada riwayat yang menunjukkan bahwa Abdullah bin Amr menulis al- Hadits atas restu dari Rasulullah sendiri.
Selain itu ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah memerintahkan menulis al-Hadits untuk Abu Sah sebagimana sabdanya: "Bersabda Rasulullah saw, 'tulislah (khutbahku) untuk Abu Syah'" (Shahih Bukhari Juz 1, hal 31)
Di luar hal ini ada riwayat yang menunjukkan pula bahwa Rasulullah saw melarang penulisan al-Hadits sebagaimana hadits dari Abu Sa'id al Khudri Dari Abu Sa'id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian semua menulis dariku, barang siapa menulis dariku selain al-Quran maka hendaklah menghapusnya" (Shahih Muslim Juz II, hal 710, Musnad Ahmad Juz III, hal 12 dan 21)
Adanya larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir kontradiksi dengan fakta penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits. Dalam menyikapi kontradiksi tersebut muncul beberapa pendapat ulama. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga pendapat antara lain;
realitas Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur'an. Keberadaan al-Hadits merupakan nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah
yakni al-Quran. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri.
Kendati demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur'an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah.
Sementara itu, perhatian terhadap al-Hadits tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-Hadits secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-Hadits.
Beberapa penulis dari kalangan orientalis menjadikan hal ini sebagai sasaran tembak untuk membangun teorinya yang mengarah pada peraguan terhadap otentisitas al-Hadits. Goldziher misalnya, dalam karyanya Muhammedanische Studien telah memastikan diri untuk mengingkari adanya pemeliharaan al-Hadits pada masa sahabat sampai awal abad kedua hijriyah. Beberapa penulis muslim seperti halnya Ahmad Amin, juga Isma'il Ad'ham sebagaimana dikutip Mustafa al-Siba'i telah membuat kesimpulan serupa berkaitan dengan otentisitas al-Hadits ini.
Selain yang berkaitan dengan proses kodifikasi al-Hadits, ada pula masalah lain yang menjadi faktor bagi mereka yang ragu akan otentisitas al-Hadits, yaitu tentang adanya larangan penulisan al- Hadits. Al-Hadits adalah merupakan ucapan, perbuatan, dan persetujuan serta gambaran sifat-sifat Rasulullah saw baik sifat khalqiyah atau khuluqiyah yang melekat pada diri Nabi. Setiap event dari episode kehidupan Rasul saw adalah al-Hadits.
Dari sinilah kebanyakan para peneliti Muslim berkesimpulan bahwa menuliskan al-Hadits secara lengkap tentu sulit, karena sama artinya dengan menuliskan setiap peristiwa dan keadaan yang menyertai Rasulullah. Para sahabat yang hidup menyertai Rasulullah bisa jadi merasa tidak perlu mencatat setiap peristiwa yang mereka alami bersama Rasulullah saw. Apa yang mereka alami akan terekam secara otomatis dalam ingatan mereka tanpa harus dicatat, karena mereka
terlibat dalam berbagai peristiwa tersebut. Selain itu tradisi menghafal ketika itu merupakan tradisi yang sangat melekat kuat sehingga banyak kejadian-kejadian lebih banyak terekam dalam bentuk hafalan.
Demikian pula Rasulullah saw secara khusus juga memberikan anjuran untuk menghafalkan al-Hadits serta menyampaikannya pada orang lain sebagaimana sabdanya; "Semoga Allah memperindah wajah orang yang mendengar perkataan dariku lalu menghafalkannya serta
enyampaikannya (pada orang lain)", Mungkin saja orang yang membawa informasi itu menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya, bisa jadi pula orang yang membawa informasi itu bukan orang yang faqih? (Sunan Abi Dawud Juz III: hal 321)
Di luar adanya rekaman hadits dalam bentuk hafalan yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw, tidak menutup kemungkinan ada beberapa peristiwa yang berhubungan dengan Rasulullah, yang dirasa perlu dicatat, terekam pula dalam bentuk catatan sahabat. Tentang adanya pencatatan ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: "Dari Abu Hurairah ra beliau berkata; tidak ada seorang dari sahabat Nabi yang lebih banyak meriwayatkan hadits dariku selain Abdullah bin Amr bin Ash, karena sesungguhnya dia mencatat hadits sedangkan aku tidak". (Shahih Bukhari Juz I (Kitabul Ilm): hal. 32 hadits tersebut diriwayatkan juga oleh al- Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi Juz V,: hal. 39)
Tentang penulisan al-Hadits oleh Abdullah bin Amr ini, diriwayatkan bahwa beliau menulis al-Hadits dengan sepengetahuan Rasulullah saw, bahkan Rasulullah saw memerintahkannya sebagimana riwayat dari Ibnu Amr berikut: "Dari Abdullah bin Amr beliau berkata: 'Saya menulis setiap yang saya dengar dari Rasulullah saw untuk saya hafalkan, maka orang-orang Quraiys mencegahku dengan berkata; 'apakah kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw ? Sedangkan Rasulullah saw adalah manusia yang kadang-kadang berbicara
dalam keadaan marah dan kadang-kadang dalam keadaan ramah?, maka akupun menghentikan penulisan itu, dan mengadukannya pada Rasululah Saw, maka sambil menunjuk mulutnya beliau bersabda, 'Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak keluar darinya (maksudnya
lisan Rasulullah) kecuali yang hak " (Sunan Abi Dawud Juz III, hal. 318, Musnad Ahmad Juz II, hal. 162)
Catatan Hadits dari Abdullah bin Amr inilah yang beliau namai dengan al-Shahifah al-Shadiqah. Beliau sangat menghargai tulisan ini sebagaimana pernyataannya: "Tidak ada yang lebih menyenangkanku dalam kehidupan ini kecuali al-shadiqah dan al-wahth, adapun al- Shadiqah adalah shahifah yang aku tulis dari Rasulullah saw".(Sunan al-Darimi Juz I, hal. 127)
Selain al-Shahifah al-Shadiqah, ditemukan beberapa riwayat tentang adanya shahifah-shahifah yang ditulis oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup antara lain Shahifah Ali bin Abi Thalib, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari pada Kitabul Ilm bab Kitabat al-Ilm, demikian juga shahifah Sa'ad bin Ubaddah. Sekitar Larangan Penulisan al-Hadits Sebagaimana telah disebutkan, adanya kegiatan penulisan al- Hadits telah berlangsung semenjak Rasulullah saw masih hidup. Bahkan ada riwayat yang menunjukkan bahwa Abdullah bin Amr menulis al- Hadits atas restu dari Rasulullah sendiri.
Selain itu ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah memerintahkan menulis al-Hadits untuk Abu Sah sebagimana sabdanya: "Bersabda Rasulullah saw, 'tulislah (khutbahku) untuk Abu Syah'" (Shahih Bukhari Juz 1, hal 31)
Di luar hal ini ada riwayat yang menunjukkan pula bahwa Rasulullah saw melarang penulisan al-Hadits sebagaimana hadits dari Abu Sa'id al Khudri Dari Abu Sa'id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian semua menulis dariku, barang siapa menulis dariku selain al-Quran maka hendaklah menghapusnya" (Shahih Muslim Juz II, hal 710, Musnad Ahmad Juz III, hal 12 dan 21)
Adanya larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir kontradiksi dengan fakta penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits. Dalam menyikapi kontradiksi tersebut muncul beberapa pendapat ulama. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga pendapat antara lain;
(a) Hadits pelarangan telah di-nasakh dengan hadits perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadits perintah khususnya hadits Abu Syah disampaikan setelah Fathu al-Makkah,
(b) larangan bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku bagi para
sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah ummi atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan penulisan,
sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah ummi atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan penulisan,
(c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu menulis al-Hadits bersama dengan al-Quran, karena hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Berkaitan dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat dua orang pakar Hadits kontemporer yaitu Dr. Nuruddin Itr dan Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami. Menurut Dr. Nurudin Itr, pendapat yang menyatakan bahwa hadits tentang pelarangan telah mansukh dengan hadits perintah tidak dapat menyelesaikan persoalan. Karena seandainya larangan penulisan al-Hadits telah di-nasakh dengan hadits perintah niscaya tidak ada lagi sahabat yang enggan menulis al-Hadits sesudah wafat Rasulullah saw.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al- Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al- Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud
adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Untuk memperkuat argumen ini Nurudin Itr mengutip pernyataan Umar bin Al-Khaththab sebagai mana diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair: Kata Umar: 'Sesungguhnya saya pernah berkeinginan untuk menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw, tetapi aku ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis beberapa kitab lalu mereka menyibukkan diri dengan kitab-kitab itu dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah saya tidak akan mencampuradukkan kitab Allah dengan sesuatu apapun buat selama- lamanya"
Sedangkan Prof. Muhammad Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama al-Quran dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Quran. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al- Quran.
Kesimpulan
----------
Proses kodifikasi al-Hadits adalah proses pembukuan al-Hadits secara resmi yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah, bukan hanya kegiatan penulisan al-Hadits semata, karena kegiatan penulisan al-Hadits secara berkesinambungan telah dimulai sejak Rasulullah saw masih hidup. Berangkat dari realitas ini adanya tuduhan bahwa al-Hadits sebagai sumber yurisprudensi diragukan otentisitasnya atau tidak otentik merupakan tuduhan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentang adanya larangan penulisan Hadits yang kemudian dikaitkan dengan ke- bid'ah-an penulisannya, hal ini patut dimaknai bahwa larangan tersebut sebenarnya adalah larangan secara khusus yaitu larangan untuk menuliskan al-Hadits bersama al-Quran dalam satu tempat sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerancuan, atau larangan yang dapat menyebabkan para sahabat menyibukkan diri dalam penulisan al- Hadits sehingga mengesampingkan al-Quran. Hal ini berdasarkan fakta
bahwa penulisan hadits sebenarnya telah dimulai sejak zaman Rasulullah saw yang diperintahkan sendiri oleh Rasulullah saw kepada sahabat tertentu.
Ref:
- Abu Dawud, al-Imam, Sunan Abi Dawud, Maktabah Dahlan, Indonesia
- Azami, Muhammad Musthafa, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Berkaitan dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat dua orang pakar Hadits kontemporer yaitu Dr. Nuruddin Itr dan Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami. Menurut Dr. Nurudin Itr, pendapat yang menyatakan bahwa hadits tentang pelarangan telah mansukh dengan hadits perintah tidak dapat menyelesaikan persoalan. Karena seandainya larangan penulisan al-Hadits telah di-nasakh dengan hadits perintah niscaya tidak ada lagi sahabat yang enggan menulis al-Hadits sesudah wafat Rasulullah saw.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al- Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al- Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud
adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Untuk memperkuat argumen ini Nurudin Itr mengutip pernyataan Umar bin Al-Khaththab sebagai mana diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair: Kata Umar: 'Sesungguhnya saya pernah berkeinginan untuk menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw, tetapi aku ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis beberapa kitab lalu mereka menyibukkan diri dengan kitab-kitab itu dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah saya tidak akan mencampuradukkan kitab Allah dengan sesuatu apapun buat selama- lamanya"
Sedangkan Prof. Muhammad Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama al-Quran dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Quran. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al- Quran.
Kesimpulan
----------
Proses kodifikasi al-Hadits adalah proses pembukuan al-Hadits secara resmi yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah, bukan hanya kegiatan penulisan al-Hadits semata, karena kegiatan penulisan al-Hadits secara berkesinambungan telah dimulai sejak Rasulullah saw masih hidup. Berangkat dari realitas ini adanya tuduhan bahwa al-Hadits sebagai sumber yurisprudensi diragukan otentisitasnya atau tidak otentik merupakan tuduhan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentang adanya larangan penulisan Hadits yang kemudian dikaitkan dengan ke- bid'ah-an penulisannya, hal ini patut dimaknai bahwa larangan tersebut sebenarnya adalah larangan secara khusus yaitu larangan untuk menuliskan al-Hadits bersama al-Quran dalam satu tempat sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerancuan, atau larangan yang dapat menyebabkan para sahabat menyibukkan diri dalam penulisan al- Hadits sehingga mengesampingkan al-Quran. Hal ini berdasarkan fakta
bahwa penulisan hadits sebenarnya telah dimulai sejak zaman Rasulullah saw yang diperintahkan sendiri oleh Rasulullah saw kepada sahabat tertentu.
Ref:
- Abu Dawud, al-Imam, Sunan Abi Dawud, Maktabah Dahlan, Indonesia
- Azami, Muhammad Musthafa, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Powered by Blogger.