Friday, 8 April 2016

Adab Terhadap Masjid (2)

Adab Terhadap Masjid

4. Memperhatikan etika keluar dan masuk masjid
Yang menjadi ketika masuk masjid dalam Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ada beberapa hal:
a.       Melangkah ketika masuk masjid adalah dengan niat untuk beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى, bukan untuk selain-Nya.
b.      Melangkahkan kaki ke dalam masjid adalah dengan kaki kanan terlebih dahulu daripada kaki kiri. Dalilnya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنهاberkata, ‘Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengagumi mendahulukan sebelah kanan dalam bersandal, bersisir,bersuci dan seluruh urusannya”.  (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 168)
c.       Dzikir dan sholawat khusus untuk masuk ke masjid.
Mengucapkan sholawat terlebih dahulu, kemudian mengucapkan do’a berdasarkan Hadits Riwayat Imaam Muslim رحمه الله no: 1685 dari shohabat Abu Saa’id Al Khudry رحمه الله yaitu:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka katakanlah ‘Alloohummaftahli abwaba rohmatika’ (Ya Allooh, bukakan untukku pintu kasih sayang-Mu). Dan jika keluar masjid maka katakanlah ‘Alloohumma inni as aaluka min fadhlika’ Ya Allooh, sesungguhnya aku memohon karunia kepada-Mu).”
Dan dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Abu Daawud رحمه الله no: 466 dari shohabat ‘Abdullooh bin ‘Amr bin Al ‘Ash رحمه الله, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bila memasuki masjid, beliau صلى الله عليه وسلم mengucapkan:
أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
A’udzubillaahil ‘adziimi, wa biwaj-hihil kariimi wasulthoonihil qodiimi minasy syaithoonirrojiim
(Aku berlindung kepada Allooh yang Maha Agung dengan wajah-Nya yang Mulia, dan Kekuasaan Allooh yang Terdahulu, dari syaithoon yang terkutuk)
Maka orang yang membaca do’a tersebut, ia akan dipelihara sepanjang hari itu dari gangguan syaithoon.
d. Setelah masuk masjid, maka lakukanlah Sholat Tahiyyatul Masjid.
Diriwayatkan dari Abu Qotadah as Salamy رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
إذا جاء أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Artinya:
Jika salah seorang dari kamu masuk kedalam masjid, hendaklah ia mengerjakan sholat dua roka’at sebelum duduk di dalamnya.” (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 316)
Kalau masjid yang dimasukinya adalah Masjid Jaami’, maka Sholat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah Sunnah Mu’akkadah. Sedangkan, kalau masjid yang dimasukinya adalah bukan Masjid Jaami’ maka Sholat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah Jaiz (boleh).
Lalu etika ketika seseorang keluar dari masjid adalah:
a. Melangkahkan kaki kiri terlebih dahulu ketika keluar dari pintu masjid
b.      Berdzikir dan sholawat khusus untuk keluar masjid.
Mengucapkan sholawat terlebih dahulu, lalu berdo’a berdasarkan Hadits Riwayat Imaam Muslim   رحمه الله 1685:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Alloohumma inni as aaluka min fadhlika,
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم

Alloohumma’ shimni minasysyaithoonirrojiim
(Ya Allooh, sesungguhnya aku memohon karunia kepada-Mu. Ya Allooh, lindungilah aku dari godaan syaithoon yang terkutuk) – Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 772 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
c. Ketika keluar masjid hendaknya ada niat untuk kembali lagi ke masjid
Dalilnya adalah Hadits yang memberitakan bahwa:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ …  وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ
Artinya:
Ada tujuh kelompok manusia yang akan Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada mereka naungan pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan yang Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada mereka. Diantara tujuh kelompok itu adalah orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 2427 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
5. Mengagungkan Masjid itu sendiri
Yang dimaksudkan “mengagungkan masjid” adalah dengan tidak mengotorinya, menjaga kebersihan dan keindahan, serta menjaga ketenangan dan ketentraman di masjid itu. Tidak menjadikan masjid semata-mata hanya sebagai tempat istirahat atau tidur saja, juga tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk berbuat ma’shiyat.
Masjid hendaknya dijadikan contoh Sunnah dalam hidup. Dalilnya adalah QS Al Hajj (22) ayat 32, dimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya:
Demikianlah (perintah Allooh). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allooh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Dan Syi’ar yang termasuk besar adalah masjid.
6. Tidak melakukan Laghwun (kata-kata tak berguna) di dalam masjid
Bila hendak berbicara, berdiskusi atau berdialog, maka bicarakanlah perkara-perkara yang bermanfaat untuk dirinya, untuk Islam dan untuk kaum muslimin.
Jangan mengucapkan kata-kata bergunjing, mengadu-domba orang, atau menghunus permusuhan dua belah pihak di dalam masjid. Yang demikian ini tidak boleh, karena sesungguhnya masjid adalah tempat dimana kaum muslimin hendaknya meningkatkan imaan dan taqwanya kepada Allooh سبحانه وتعالى, menambah ilmunya dalam masalah dien, menjelaskan mana yang haq dan mana yang baathil agar seorang muslim tahu mana yang harus dijadikan pedoman hidupnya dan mana yang harus dihindarinya.
7. Tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat lalu-lalang
Maksudnya tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat lewat orang dari suatu tempat ke tempat lainnya, tanpa mengerjakan sholat didalamnya.
Diriwayatkan dari ‘Abdullooh bin ‘Umar  رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلا لِذِكْرٍ أَوْ صَلاةٍ
Artinya:
Janganlah kalian jadikan masjid sebagai tempat melintas, kecuali untuk dzikir dan sholat.” (Hadits Hasan Riwayat Imaam Ath Thabrony رحمه الله no: 13041 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadiits Shohiih no : 1001)
Juga diriwayatkan dari ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
من اقتراب الساعة السلام بالمعرفة وأن يجتاز الرجل المسجد لا يصلى فيه
Diantara tanda dekatnya hari Kiamat adalah hanya memberi salam kepada orang yang dikenal dan orang-orang melintas di dalam masjid tanpa mengerjakan sholat didalamnya.” (Hadits Hasan Lighoirihi, diriwayatkan oleh Imaam Ath Thabrony رحمه الله dan Imaam Al Bazzaar no: 1459 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadiits Shohiih no:  647)
Lalu ada pula riwayat dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ
Diantara tanda dekatnya hari Kiamat adalah hilal (bulan tsabit) terlihat lebih awal hingga hilal malam pertama dikatakan sebagai hilal malam kedua, masjid-masjid dijadikan sebagai tempat melintas dan banyaknya terjadi kasus kematian mendadak.” (Hadits Riwayat Imaam Ath Thabrony رحمه الله no: 1132 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Shohiih Al Jaami’ish Shoghiir no : 10841)
8. Keterkaitan hati dengan masjid
Di dalam hati kita ada rasa suka dan puas untuk selalu menghidupkan kegiatan masjid. Masjid itu sebetulnya bukan hanya sekedar tempat untuk sholat belaka, melainkan juga untuk ta’lim, untuk musyawarah dan juga untuk tempat membicarakan masalah kemaslahatan umat kaum muslimin. Bahkan pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, masjid adalah juga untuk qiyaadah, mengendalikan umat. Juga instruksi untuk jihad berasal dari masjid. Jadi masjid itu multifungsi.
Sementara di negeri kita, kebanyakan masjid fungsinya hanyalah untuk sholat saja. Ketika selesai sholat, maka masjid pun langsung dikunci pintunya. Untuk orang umum yang ingin sholat, disediakannya tempat di bagian luar masjid, di emperan masjid. Hal ini terjadi karena masalah keamanan, sehingga menyebabkan masjid tersebut pun menjadi harus dikunci.
Masjid An Nabawy di Madinah, sesudah pukul 21.00 ditutup. Tetapi di bulan Romadhoon, sepanjang malam dibuka. Terutama pada 10 malam terakhir selama 24 jam dibuka.
Maka, hendaknya hati kita senantiasa terpaut dengan masjid. Apalagi di dalam masjid tersebut, dimakmurkan Sunnah-Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Dalam suatu hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَزَالُ الْعَبْدُ فِى صَلاَةٍ مَا كَانَ فِى مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ وَتَقُولُ الْمَلاَئِكَةُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. حَتَّى يَنْصَرِفَ أَوْ يُحْدِثَ
Artinya:
Senantiasa seseorang berada di dalam sholat, selama ia di dalam masjid untuk menunggu sholat dan malaikat berkata, ‘Ya Allooh, ampunilah dia, ya Allooh sayangilah dia sampai dia berpaling atau berhadats’.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1541 dan Imaam Al Bukhoory no: 659, dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه)
Jadi pertama, bila ingin dosa-dosa kita dihapus oleh Allooh سبحانه وتعالى, maka sesuai dengan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imaam Ahmad dan Imaam At Turmudzy diatas adalah dengan tinggal, berdiam diri di masjid setelah sholat. Tidak langsung segera pergi selesai sholat.
Kedua, Menuju Masjid dengan berjalan kaki.
Bila kita ingin dihapus dosa-dosa kita, maka firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi adalah hendaknya kita menuju ke masjid dari rumah dengan berjalan kaki, untuk menunaikan sholat berjama’ah.
وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً
Artinya:
Tidaklah seseorang bersuci dengan sempurna, kemudian bersengaja pergi ke masjid dari masjid-masjid yang ada, kecuali Allooh catatkan baginya setiap langkah yang dia langkahkan sebagai suatu kebajikan dan Allooh angkat dengannya satu tingkat dan Allooh hapus dengannya satu kesalahan.”
(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1520 dari ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه)
Ketiga, Menyempurnakan wudhu walaupun dalam keadaan cuaca dingin.
Firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi :
وإسباغ الوضوء في المكاره ومن فعل ذلك عاش بخير ومات بخير وكان من خطيئته كيوم ولدته أمه
Artinya:
Siapa yang menyempurnakan wudhunya walaupun dalam cuaca dingin dan melaksanakan sholat berjama’ah di masjid, maka ia akan hidup dengan baik, akan mati dengan baik dan akan berada seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya.” (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 3233 dari Ibnu ‘Abbaas رضي الله عنه)
Intinya, orang akan dihapuskan dosa-dosanya karena melakukan tiga perkara:
a.       Tinggal di masjid beberapa lama setelah sholat
b.      Berjalan menuju masjid dengan berjalan kaki dari rumah
c.       Berwudhu dengan sempuna, walaupun dalam cuaca dingin
9.    Tidak boleh mengambil tempat khusus didalam masjid.
Misalnya seseorang menjadikan suatu posisi dalam masjid itu sebagai tempat tetapnya ketika melaksanakan sholat, sehingga ia melarang orang lain untuk menempatinya karena tempat itu dikhususkannya bagi dirinya. Yang seperti ini adalah tidak boleh. Mem-booking (memesan) tempat dalam masjid itu tidak boleh. Siapa pun boleh dan berhak menempati shaf pertama karena ia datang paling dahulu. Siapa pun tidak berhak di shaf pertama, karena ia datang belakangan. Meskipun ia orang terhormat sekalipun didalam masyarakat, tetapi kalau ia datang terlambat, tetap saja ia harus duduk di shaf paling belakang.
Dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud رحمه الله, dari shohabat ‘Abdurrohman bin Syibl رضي الله عنه, ia berkata bahwa “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melarang kami sholat seperti burung gagak (– mematuk makanannya –), sujud seperti rebahnya binatang buas (– yakni merebahkan lengannya di lantai saat sujud dan tidak mengangkatnya atau seperti anjing dan serigala binatang buas yang merebahkan kakinya di lantai –) dan mengambil tempat khusus di dalam masjid seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya.”

Kata Ibnu Hajar Al Asqolaany رحمه الله: “Hikmahnya pelarangan tersebut adalah karena yang demikian itu akan membawa orang kepada menjadi syuhroh (terkenal), memiliki perasaan riya’ karena didengung-dengungkan namanya.”

dikutip dari AADAAB TERHADAP MASJID (Bagian 1) Oleh : Ust. Achmad Rofi’i, Lc.

Related Articles

0 comments:

Powered by Blogger.

Followers