Beda Masjid dan Musalla
Perbedaan Masjid dan Musalla
Di Indonesia, istilah “Masjid” ada beberapa kategori. Ada yang
disebut “Masjid” dan ada yang disebut “Musholla”.
Disebut “Musholla” artinya adalah “Tempat Sholat”.
Walaupun secara istilah, seperti kita dapat pahami dari Hadits Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم berkenaan dengan sholat ‘Iedain (dua Hari Raya), bahwa “Musholla”
yang dimaksud itu adalah Al Maidan (medan), yaitu lapangan
yang luas yang bisa digunakan oleh kaum Muslimin untuk tempat sholat
‘Iedul Fithri atau sholat ‘Iedul Ad-ha. Maka bila disebut “Musholla”,
artinya adalah berupa lapangan luas. Dan sunnah-nya sholat ‘Ied adalah
di Musholla, artinya
sholat ‘Ied itu hendaknya dilakukan di lapangan luas yang terbuka.
Itulah hukum asalnya. Kecuali karena ada ‘udzur, misalnya karena hujan, atau
karena tidak ada lagi tempat terbuka yang luas yang bisa untuk menampung banyak
jama’ah, maka kembali sholat ‘Ied dilakukan di Masjid.
Musholla juga diartikan sebagai tempat sholat dalam arti
khusus. Misalnya di dalam rumah atau bangunan yang disediakan tempat khusus
yang kecil, dan bukanlah dari waqaf, maka itu pun disebut Musholla.
Bedanya antara Musholla dengan
Masjid :
“Masjid” (bisa dibaca dengan “Masjad”),
esensinya adalah sama. Masjid itu adalah juga tempat untuk sujud dan Masjad
adalah alat untuk sujud. Bentuk jama’ (plural) dari Masjid adalah “Masaajid”.
Yang disebut “Masjid” itu ada dua kategori, ada Masjid
Jaami’ dan ada Masjid Ghoiru Jaami’.
Disebut Masjid Jaami’, apabila Masjid itu digunakan
untuk sholat Jum’at dan bisa pula digunakan untuk tempat
I’tikaf.
Sedangkan Masjid Ghoiru Jaami’ adalah Masjid yang kecil,
atau yang lebih kecil daripada Masjid Jami’, dan disepakati tidak
digunakan untuk sholat Jum’at, dan tidak pula digunakan untuk
tempat I’tikaf.
Namun sepakat bahwa kedua jenis Masjid tersebut adalah Masjid Allooh سبحانه
وتعالى yang dipergunakan untuk sujud kepada Allooh سبحانه وتعالى, dan tempat
itu disebut tempat umum. Tidak boleh melarang seseorang untuk beribadah di
Masjid itu.
Berbeda dengan Musholla, yang kadang hanya digunakan untuk
sholat Dzuhur dan Ashar saja, karena ia berada dalam kendali dan milik
seseorang ataupun suatu institusi. Sedangkan Masjid itu
sifatnya terbuka, tanahnya adalah tanah waqaf,
milik Allooh سبحانه وتعالى, bangunannya juga berasal
dari kaum Muslimin. Maka Masjid yang demikian haruslah terbuka untuk
umum. Kecuali kalau dipandang oleh para penanggung jawab Masjid itu bahwa
situasinya adalah tidak aman, misalkan dijadikannya masjid itu untuk tempat
tidur atau masak-memasak tanpa menjaga kebersihan masjid, tidak ditegakkan
Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم didalamnya, bahkan dijadikan tempat
untuk melakukan perkara-perkara Bid’ah dan seterusnya; maka Pengurus Masjid
berhak untuk mengendalikan Masjid tersebut.
Intinya, Masjid adalah tempat orang bersujud kepada Allooh سبحانه
وتعالى. Pengertian sujud menurut Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم
disebutkan bahwa seluruh muka bumi ini adalah tempat sujud. Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم menjelaskan kepada kita dalam sabda beliau صلى الله عليه وسلم
berikut ini :
….وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ
مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Artinya:
“Dan dijadikan oleh Allooh untukku bumi ini sebagai
tempat untuk sujud dan suci.”(Hadits Riwayat Imaam Al
Bukhoory no : 335, dari Jaabir bin ‘Abdillaah رضي الله عنه)
Hadits tersebut merupakan mu’jizat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yang
mengatakan bahwa umat sebelum beliau صلى الله عليه وسلم tidak memperoleh
keistimewaan bahwa semua tempat di bumi bisa menjadi tempat sujud bagi mereka.
Tetapi berbeda dengan umat Muhammad صلى الله عليه وسلم, dimana bumi ini adalah
merupakan tempat sujud karena merupakan masjid bagi mereka.
Maka di bumi manapun boleh dijadikan untuk tempat sholat, karena disana
boleh digunakan untuk sujud. Bila seseorang sedang safar (musafir),
maka dimana saja ia boleh menggelar sajadah lalu melakukan sholat berjama’ah,
misalnya ia lalu berjama’ah di suatu lapangan, maka yang demikian itu adalah Jaiz
(dibolehkan). Karena seluruh bumi ini adalah masjid (tempat sujud kepada Allooh
سبحانه وتعالى), yang terlarang untuk dijadikan sebagai tempat sujud
adalah kuburan dan kamar mandi.
Diriwayatkan dari Abu Saa’id Al Khudri رضي الله عنه, dari Rosuulullooh
صلى الله عليه وسلم bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
« الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ
إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبُرَةَ »
Artinya:
“Seluruh tempat di bumi ini adalah masjid (tempat sholat) kecuali
kamar mandi dan pekuburan.” (Hadits shohiih dari
Imaam Abu Daawud رحمه الله no: 492 dan Imaam At Turmudzy رحمه الله no: 317 dari
Abuu Sa’iid al Khudry رضي الله عنه)
0 comments:
Post a Comment